METODE RISET yang BAIK






Pengetahuan dan keterampilan melakukan riset sangat penting dimiliki oleh seorang peneliti. Berbagai upaya penelitian akan berdampak positif bagi suatu kondisi  bila diawali dengan suatu riset. Kebijakan atau langkah-langkah strategis yang diambil seorang peneliti harus didasari oleh suatu pemikiran logis. Pemikiran logis ini hanya akan didapat melalui suatu riset terhadap obyek yang akan diteliti.
Banyak orang beranggapan bahwa bahwa riset sangat sulit dilakukan dan memerlukan biaya yang sangat besar. Riset atau penelitian sebenarnya sangat mudah dilakukan. Karena hanya dengan berbekal pemikiran logis maka riset dapat dilakukan. Pemikiran logis adalah pemikiran yang mendorong suatu tindakan yang disesuaikaan dengan kemampuan diri sendiri dan dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak yang terkait. Biaya yang sangat besar sebenarnya bukanlah sebuah masalah. Karena dengan pemikiran yang logis maka peneliti akan dapat menyiasati keterbatasan dana yang dimilikinya untuk mencapai tujuan riset.
1.      Pengertian Metode Riset
Secara umum metode riset diartikan sebagai cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu.
Ada empat kata kunci yang perlu diperhatikan dari definisi tersebut yaitu cara ilmiah, data, tujuan dan kegunaan tertentu. Cara ilmiah berarti kegiatan penelitian ini didasarkan pada ciri-ciri keilmuan, yaitu rasional, empiris dan sistematis. Rasional berarti kegiatan penelitian ini dilakukan dengan cara-cara yang masuk akal, sehingga terjangkau oleh pemikiran manusia. Empiris berarti cara-cara yang dilakukan itu dapat diamati oleh indera manusia, sehingga orang lain dapat mengamati dan menngetahui cara-cara yang digunakan. Sistematis artinya proses yang digunakan dalam penelitian menggunakan langkah-langkah tertentu yang bersifat logis.
2.      Riset yang Baik
Ada banyak sekali riset yang telah dilakukan manusia sepanjang sejarah hidupnya. Namun hanya sedikit riset yang dapat dikategorikan sebagai riset yang baik. Sebuah riset dapat dikategorikan seebgai riset yang baik bila memenuhi syarat-syarat tersebut di bawah ini.
  1)      Tujuan yang didefinisikan secara jelas. Tujuan riset harus dapat dirumuskan dengan jelas dan dapat dipahami oleh banyak orang.
   2)      Proses riset yang dirinci dengan jelas. Proses yang dirinci dengan jelas akan sangat membantu periset untuk melakukan riset dengan benar. Bila terjadi kegagalan riset maka akan sangat mudah ditelusuri penyebab kegagalan tersebut. Rincian ini juga sangat diperlukan oleh pembaca hasil riset. Rincian yang tidak jelas akan menyebabkan keraguan akan keabsahan hasil penelitian. Rincian ini juga akan sangat berguna bila periset maupun periset lainnya ingin melakukan melakukan riset lanjutan atau riset yang sama namun dengan obyek yang berbeda.
   3)      Desain riset direncanakan secara tuntas. Desain prosedural riset harus direncanakan secara cermat untuk memberikan hasil yang seobyektif mungkin. Obyektif artinya riset dapat memberikan gambaran yang benar tentang obyek yang diriset dan simpulan yang diambil peneliti merupakan hasil kajian yang multidisipliner (berbagai jenis disiplin ilmu) dan multidimensional (berbagai sudut pandang logis).
   4)      Menerapkan standar etika yang tinggi. Seorang periset umumnya adalah pribadi yang unik karena memiliki karakter khas yang berbeda dari orang kebanyakan. Namun bukan berarti seorang periset dapat mengabaikan etika yang menjadi standar moral dalam dunia keilmuan. Etika tertinggi adalah adanya jaminan dari periset bahwa risetnya akan dapat berguna bagi orang lain di luar dirinya dan lingkungan keilmuannya. Bila periset melibatkan manusia sebagai mitra maupun obyek maka periset harus dapat menjamin privasi, keamanan, kenyamanan dan kesejahteraannya.
   5)      Keterbatasan riset diungkapkan secara terus terang. Ada banyak pilihan metode dan alat bantu riset, demikian juga dengan rancangan prosedural riset secara baku telah banyak diciptakan. Pilihan-pilihan tersebut memiliki keunggulan masing-masing, namun juga memiliki kelemahan. Karena itu keterbatasan riset perlu diungkapkan. Periset akan mampu mengantisipasi keleemahan dari hasil risetnya. Pembaca hasil riset juga akan mampu menentukan batas kepercayaannya terhadap suatu hasil riset.
   6)      Analisis yang memadai untuk kebutuhan pengambil keputusan. Hasil riset seringkali digunakan sebagai dasar kebijakan bagi pengambil keputusan. Karena itu riset harus dibuat dengan data yang lengkap dan handal dan metode yang multidisipliner. Riset seperti ini umumnya memberikan banyak alternatif pemecahan masalah dengan kajian obyektinya untuk masing-masing alternatif. Namun bila harus memberikan pilihan maka wujudnya adalah suatu rekomendasi yang didasari oleh kajian multidimensional dan jumlahnya sebaiknya lebih dari satu rekomendasi.
   7)      Temuan disajikan tanpa ambigu. Sebuah riset sering kali menghasilkan sebuah temuan baru baik berupa bentuk fisik yang dapat menimbulkan penafsiran baru maupun temuan baru yang dapat menggugurkan teori sebelumnya. Temuan –temuan ini sebaiknya disajikan secara rinci, sistematis dan menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh orang kebanyakan sehingga tidak menimbulkan kesalahan penafsiran dari pembacanya. Periset juga tidak mempunyai tujuan terselubung untuk mempengaruhi opini dari pembaca hasil risetnya.
   8)      Kesimpulan yang benar. Kesimpulan disesuaikan dengan bahan riset. Semakin luas ruang lingkup bahan dan semakin besar jumlah bahan maka kesimpulan yang dihasilkan juga akan semakin dapat mengeneralisasikkan suatu fenomena. Misalnya suatu riset yang dilakukan dengan ruang lingkup Provinsi Bali maka akan menghasilkan kesimpulan yang hanya dapat diterima dan diterapkan di Provinsi Bali.
   9)      Pengalaman periset direfleksikan. Pengalaman periset merupakan salah satu penjamin kehandalan hasil riset dan batas kepercayaan dapat diberikan oleh pembaca hasil risetnya. Karena itu profil periset sebaiknya dapat ditampilkan pada setiap laporan riset.
   

3.      Riset Budaya
Banyak orang beranggapan salah tentang riset budaya. Riset budaya seringkali diidentikkan dengan studi yang hanya mencakup bidang seni, agama, bahasa daerah, adat istiadat dan benda-benda purbakala. Riset budaya sebenarnya adalah riset yang dilakukan terhadap unsur-unsur pembentuk budaya baik secara parsial maupun secara simultan dengan tujuan-tujuan tertentu.
Budaya dibentuk ooleh tujuh unsur yaitu: 1) lingkungan, 2) sistem religi, 3) sistem sosial, 4) sistem nilai, 5) teknologi dan sistem mata pencaharian, 6) bahasa dan 7) kesenian tradisional. Berdasarkan tujuh unsur ini maka dapat dikembangkan berbagai bentuk riset budaya. Cakupan yang sangat luas ini telah menyebabkan periset melakukan riset berdasarkan minat dan kemampuannya masing-masing. Hampir tidak ada seorang periset mampu melakukan riset budaya secara mandiri. Pelibatan banyak periset dari berbagai disiplin ilmu menjadi suatu konsekwensi wajar. 
3.1  Jenis
Ada banyak jenis riset budaya. Namun pada pembahasan makalah ini akan disajikan jenis riset budaya berdasarkan tujuannya. Tujuan riset budaya terdiri dari tiga yaitu: 1) pencarian, 2) penyelamatan dan 3) pengelolaan.
Pencarian adalah upaya untuk memperoleh atau mengangkat kembali unsur-unsur budaya yang telah hilang atau punah. Riset seperti ini umumnya didasari akan adanya suatu unsur budaya yang telah punah dari suatu komunitas pendukung budaya tertentu. Riset diawali dengan kajian manfaat dari unsur budaya yang hilang tersebut bila nantinya telah berhasil dibangkitkan kembali. Selanjutnya periset akan melakukan penelusuran terhadap jejak budaya yang masih tersisa dan merangkainya menjadi satu mata rantai yang tidak terputus. Rangkaian ini akan mendorong suatu asumsi tentang lokasi unsur budaya yang hilang tersebut. Pada unsur budaya yang tidak bersifat bendawi maka mata rantai tersebut akan meicu asumsi tentang visualisasi unsur budaya tersebut.
Penyelamatan adalah upaya untuk meminimalkan proses pengausan atau kepunahan suatu unsur budaya. Penyelamatan diawali dengan kajian terhadap tingkat kerusakan dan faktor penyebab kerusakan. Hasil kajian ini digunakan sebagai dasar penentu strategi penyelamatan. Penyelamatan hasil budaya materi dapat dilakukan dengan konservasi, konsolidasi, restorasi hingga pemugaran. Penyelamatan hasil budaya non-materi dapat dilakukan dengan penyuluhan pada masyarakat pendukung budaya, kaderisasi tokoh budaya, dokumentasi secara tertulis hingga pembuatan aturan hukum yang mengikat masyarakat pendukung budaya tertentu untuk melestarikan budayanya tersebut.
Pengelolaan adalah upaya untuk mengatur pemanfaatan dan pengembangan suatu sumber daya budaya. Pengaturan ini dilakukan dengan tujuan utama agar pemanfaatan dan pengembangan tidak menyebabkan kerusakan pada sumber daya budaya. Namun justru dapat menjamin kelestariannya. Riset ini diawali dengan pengumpulan materi dasar tentang kebutuhan masyarakat akan suatu sumber daya budaya. Hasil riset ini akan mencerminkan arah atau tujuan pemanfaatan dan pengembangan yang diinginkan masyarakat. Selanjutnya akan dilakukan riset untuk menemukan strategi untuk meminimalkan dampak kerusakan sumber daya budaya sebagai dampak dari pengembangan dan pemanfaatan tersebut. Bila arah pemanfaatan dan pengembangan masih dapat ditoleransi dengan suatu metode penyelamatan maka keinginan masyarakat dapat dipenuhi. Namun bila tidak maka periset sebaiknya dapat memberikan penyadaran kepada masyarakat. Karena sumber daya budaya tersebut tidak hanya akan berguna bagi manusia pada saat ini saja.
3.2  Metode
Metode riset secara umum terdiri dari empat tahapan yaitu: 1) pengumpulan informasi dasar, 2) pengumpulan data, 3) pengolahan data dan 4) penyajian hasil riset. Secara teknis ada banyak metode yang dapat digunakan dalam riset budaya. Metode-metode ini sebaiknya digunakan sesuai dengan kebutuhan dari suatu riset budaya.
  1)      Studi pustaka
Studi pustaka dilakukan terhadap berbagai bentuk buku, artikel, jurnal atau tulisan lainnya yang dianggap relevan dengan riset yang sedag dilakukan. Studi terhadap gambar, foto dan peta juga dapat digolongkan sebagai studi pusaka.
   2)      Observasi
Observasi adalah pengamatan langsung di lokasi tempat beradanya obyek penelitian.
   3)      Dokumentasi
Dokumentasi secara umum dapat didefinisikan sebagai perekaman. Perekaman mencakup pencatatan secara detail pada obyek, penggambaran dalam bentuk sketsa maupun foto dan perekaman dalam bentuk 3 dimensi.
   4)      Wawancara
Wawancara dilakukan oleh periset untuk memperkaya pengetahuan dan sebagai bahan pertimbangan untuk membuat simpulan dari permasalahan penelitian. Wawancara dilakukan kepada para tokoh budaya maupun anggota komunitas yang lainnya. Ini dilakukan untuk mendapatkan informasi yang obyektif.
   5)      Kuesioner
Kuesioner adalah alat pengumpulan data yang berbentuk serangkaian pertanyaan tertulis dengan suatu parameter yang telah ditentukan oleh peneliti.
   6)      Ekskavasi
Ekskavasi adalah metode pencarian data arkeologi yang terpendam di dalam tanah maupun di bawah air.
   7)      Penginderaan jarak jauh
Teknologi satelit telah berkembang pesat. Teknologi ini dapat digunakan untuk mendeteksi kerusakan alam dari suatu kawasan budaya. Sebuah kawasan konservasi budaya sangat memerlukan daya dukung lingkungan yang kondusif. Karena itu deteksi kerusakan budaya sangat perlu dilakukan. Cara termudah, tercepat dan terlengkap adalah dengan teknologi satelit.
Demikian makalah ini saya sampaikan. Saya berharap makalah ini dapat berguna sebagai bekal untuk melaksanakan penelitian yang baik dan benar

PROFIL PENULIS


Nama                           : I Wayan Dalam Ari Kalky
Tempat, tanggal lahir  : Malang, 6 Februari 1974
Pendidikan                  : S-1 Bidang Arkeologi di Fakultas Sastra Universitas Udayana
Pekerjaan                     :  1) Konsultan riset
                                       2) Penulis bidang budaya dan lingkungan pada beberapa harian nasional di Indonesia

Pengalaman organisasi:
   1)      Pendiri Yayasan Cipta Kreatif Arkeologi (2001)
   2)      Direktur Yayasan Cipta Kreatif Arkeologi (2001 – 2003)
   3)      Pendiri Kader Pelestari Budaya Provinsi Bali (2001)
   4)      Koordinator Dewan Pembina Kader Pelestari Budaya Provinsi Bali (2001 – ….)

Pengalaman profesional:
   1)      Penanggung jawab riset bagi persiapan Taman Nasional Bali Barat, DAS Pakerisan, Taman Ayun dan Jati Luwih sebagai persiapan dalam nominasi Daftar Warisan Budaya dan Alam Dunia (UNESCO – 2003).
   2)      Staf ahli Menteri Kebudayaan dan Pariwisata  RI dalam rangka penyusunan draft revisi UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (2003).
   3)      Produser dan sutradara film dokumenter bidang budaya.
   4)      Konsultan pada semua riset yang dilakukan oleh Kader Pelestari Budaya Provinsi Bali (2001 – 2008).
   5)      Konsultan pada PT. Surveyor Indonesia (Persero) (2010 – .....) .

Post a Comment

0 Comments